Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MNC Group Siap Buyback dalam Jumlah Besar

Bisnis.com, JAKARTA - MNC Group, salah satu konglomerasi besar Tanah Air, berencana melakukan pembelian kembali (buyback) setelah adanya edaran dari Otoritas Jasa Keuangan tentang buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

Bisnis.com, JAKARTA - MNC Group, salah satu konglomerasi besar Tanah Air, berencana melakukan pembelian kembali (buyback) setelah adanya edaran dari Otoritas Jasa Keuangan tentang buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

“Buyback disesuaikan dengan kemampuan. MNCN [PT Media Nusantara Citra Tbk] sendiri, yang merupakan basis televisi kami, itu cash flow-nya besar, sehingga bisa melakukan buyback dalam jumlah besar,” ujar Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Group, dalam peresmian indeks MNC36 di Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/8/2013).

Dia menambahkan salah satu entitas MNC Group, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) juga memiliki cash flow cukup besar. Menurutnya, setiap perusahaan memiliki tingkat kas yang berbeda.

“Entitas MNC Group yang akan buyback sedang bicara antardireksi di antaranya MNCN, BMTR, dan BHIT. Minimal tiga perusahaan itu,” terangnya.

Hary menjelaskan pihaknya masih merundingkan perusahaan lain yang akan buyback, dan akan dibicarakan dengan direksi masing-masing emiten terlebih dulu. “Saya belum bisa putuskan, tetapi batasannya kan maksimum buyback 20%,” tuturnya.

Satrio Utomo, Kepala Riset PT Universal Indonesia, mengatakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang buyback saham tanpa melalui RUPS sangat baik dan tepat waktu.

Hal itu karena dapat menahan laju pelemahan indeks secara lebih lanjut. “Sebenarnya saat ini valuasi saham tidak jauh berubah, maka inilah waktu yang tepat bagi perusahaan untuk memborong saham. Karena harga yang murah divaluasi yang belum anjlok,” ujar nya kepada Bisnis, Rabu (28/8).

Di sisi lain, menurutnya, buyback bisa berhasil bagi perusahaan yang memiliki cadangan kas besar. Namun, bagi perusahaan yang mempunyai cadangan kas pas-pasan, hal itu bisa bisa jadi malah mem bahaya kan kinerja.

“Di per aturan OJK tentang penurunan indeks 15% itu kan belum terjadi. Namun, selama 3 bulan penurunan cukup dalam dan kami melihat tekanan global berlanjut. Maka saat ini buyback sudah bisa dilakukan oleh emiten tanpa harus melakukan RUPS,” ujar Nur haida, Kepala Eksekutif Peng awasan Pasar Modal OJK.

Menurutnya, kondisi saat ini belum bisa disebut krisis karena penurunan indeks belum mencapai 50% seperti yang terjadi pada 2008. (Giras Pasopati & Lavinda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper