Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Tertekan, OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback

Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan kembali memberi ruang kemudahan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan menerbitkan surat edaran.

Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan kembali memberi ruang kemudahan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan menerbitkan surat edaran.

Regulator menetapkan Surat Edaran OJK Nomor 01/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 

Surat edaran yang diterbitkan terkait dengan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 sebesar 1.247,134 poin atau 23,91% ditetapkan sebagai kondisi lain atas fluktuasi pasar, sehingga emiten bisa melakukan buyback.

“Isi surat edaran antara lain, kondisi perdagangan saham di BEI dalam 3 bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari IHSG yang mengalami penurunan cukup signifikan,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional.

Emiten atau perusahaan publik bisa melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013. Adapun, ketentuan tersebut berlaku ketika surat edaran ditetapkan sampai tanggal dicabutnya surat edaran tersebut.

Kepala Riset PT Trust Securities Reza Priyambada menilai kebijakan buyback yang ditetapkan OJK akan mendorong perbaikan pasar modal jika emiten mengeksekusi dalam waktu dekat.

“Keberhasilan kebijakan bergantung waktu implementasi, kalau bisa segera dilakukan, kalau tidak percuma saja,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (28/8).

Menurutnya, bursa saham bisa kembali terangkat jika masing-masing emiten melakukan buyback paling tidak 15%-20% dari total kapitalisasinya masing-masing.

“Kalau terlalu kecil buyback­-nya juga tidak akan terlalu signifikan pengaruhnya,” katanya.

Dia menyarankan perusahaan melakukan buyback secara bertahap untuk menjaga likuiditas masing-masing emiten itu sendiri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper