Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Melorot, OJK Bolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, yang diterbitkan Jumat (23/8/2013).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan itu dikeluarkan guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali saham.

“Peraturan tersebut telah disepakati setelah melakukan rapat bersama anggota Dewan Komisioner OJK lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (23/8/2013).

Peraturan tersebut menyebutkan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan, jika indeks harga saham gabungan (IHSG) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 7 hari bursa, setelah terjadinya kondisi pasar yang dimaksudkan di dalam peraturan tersebut.

Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.

Dia menambahkan peraturan tersebut juga menyebutkan saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.

Akan tetapi, itu harus dilakukan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.

“Syarat lainnya adalah harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan,” tambahnya.

Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui bursa, peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya sejumlah ketentuan. Pertama, transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui satu anggota bursa. Kedua, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan.

Ketiga, jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20%  dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

“Emiten tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper