BISNIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mencabut izin sembilan pedagang valuta asing bukan bank atau money changer selama periode Januari—April 2013, karena melanggar sejumlah aturan.
Berdasarkan data rekapitulasi Bank Indonesia (BI), sebagian besar money changer yang dicabut izinnya berlokasi di Jakarta, yakni tujuh entitas, a.l. PT Mutiara Mata Dunia, PT Lumbung Artha Sejahtera, PT Eka Tama Valasindo dan PT Morgan Valas.
Selanjutnya adalah PT Pelangi Valuta Mandiri, PT Wirasena Mandiri dan PT Waratah. Adapun money changer lain yang dicabut izin usahanya berlokasi di Surabaya dan Batam yakni masing-masing PT Surabaya Valasindo Sejahtera dan PT Je Valasindo.
Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi BI, mengatakan money changer yang dicabut izinnya biasanya melanggar aturan dalam bentuk tidak menyampaikan laporan berkala. “Money changer wajib menyampaikan laporan berkala karena itu bentuk pengawasan kami terhadap likuiditas valas di dalam negeri,” Senin (27/5/2013).
Selain itu, tuturnya, ada juga money changer yang dicabut izinnya karena setelah dicek tidak beroperasi sesuai fungsinya. “Kami cabut karena khawatir izin sebagai money changer disalahgunakan,” ujarnya.
Selama tahun ini, bank sentral juga telah menerbitkan izin baru bagi 14 money changer, hingga total terdapat 901 entitas money changer yang memiliki izin resmi pada akhir April 2014. Sebagian besar, money changer itu berlokasi di Jakarta dengan jumlah 349 perusahaan.