JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia meminta otoritas pasar modal mengeluarkan aturan main terkait fenomena “dark pool” yang saat ini banyak berkembang di luar negeri.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan Bappepam LK dan Bursa Efek Indonesia harus mencermati kemungkinan munculnya dark pool dalam perdagangan bursa di Indonesia. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi dan trading model memungkinkan fenomena tersebut masuk ke Indonesia.
Pasalnya, praktik dark pool saat ini mulai tampak dalam bentuk sederhana. Hal tersebut terjadi ketika adanya crossing internal antara anggota bursa sebelum saham di lempar ke bursa. Sejumlah anggota bursa tersebut melakukan pertukaran karena ada volume, harga, dan efek yang sama.
“Saat ini memang belum ada praktek dark pool murni tapi sudah ada dalam bentuk sederhana dimana ada perusahaan efek yang melakukan crossing jual beli saham untuk kemudian di eksekusi di bursa,” katanya, Jumat (7/9/2012).
Dia menyebutkan otoritas bursa perlu menyiapkan regulasi terkait sistem perlindungan investor dan price discovery (kejelasan harga) karena transaksi jual beli saham pada dark pool yang tidak memberikan transparansi transaksi di publik. Hal tersebut bisa saja menimbulkan efek psikologis negatif di pasar di tengah keterbukaan yang saat ini terjadi di bursa.
“Di sini perlu adanya regulator yang masuk dengan rambu tertentu sehingga dapat melindungi dan tidak merugikan investor,” ucapnya.
Namun di sisi lain, Lily mengatakan bahwa transaksi dark pool tersebut membawa kepentingan tersendiri untuk proses jual beli saham dengan nilai transaksi yang besar (block sale).
Sebab, dengan transaksi yang lebih tertutup dapat menghindari munculnya pergerakan harga pasar yang tidak wajar yang berdampak pada melonjaknya transaksi di bursa.
“Market memang butuh transparansi, namun untuk transkasi besar ada kepentingan menggunakan dark pool sehingga dapat menghindari lonjakan harga pasar,” tuturnya.