Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU BURSA: Pembagian Dividen Jadi Pekerjaan Rumah Direksi BEI Baru

JAKARTA: Abainya emiten terhadap pembagian dividen yang merupakan hak pemegang saham minoritas menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh direksi PT Bursa Efek Indonesia periode 2012—2015.Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten

JAKARTA: Abainya emiten terhadap pembagian dividen yang merupakan hak pemegang saham minoritas menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh direksi PT Bursa Efek Indonesia periode 2012—2015.Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Isakayoga menganggap abainya perusahaan terhadap pembagian dividen disebabkan oleh sedikitnya porsi saham publik di emiten tersebut.“Kalau floating shares-nya kecil ya susah juga untuk memaksa perseroan membagi dividen, sebab itu kan keputusan RUPS. Harus ada upaya untuk mendorong emiten yang berkaitan untuk memerbesar porsi saham publik,” jelasnya, hari ini 10 Mei 2012.

Isakayoga menambahkan porsi saham publik pada sebuah emiten idealnya mencapai 30%. Sebagai tambahan informasi saat ini aturan mengenai jumlah minimum saham public diatur oleh Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam peraturan tersebut perusahaan yang berniat mencatatkan diri di papan utama BEI harus memiliki porsi saham minoritas sebesar 35% dari modal disetor atau sekurang-kurangnya 100 juta saham, mana yang lebih kecil. Selain itu untuk papan pengembangan minimal saham minoritas ditetapkan 35% atau sekurang-kurangnya 50 juta saham, tergantung poin yang lebih kecil.Namun, aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga emiten yang melantai sebelum aturan teresbut berlaku pada 2004 tidak memiliki kewajiban minimal pemegang saham publik. Menurut Isakayoga, aturan mengenai porsi minimal saham publik bisa  mengobati permasalahan saham tidur yang sampai saat ini masih banyak terjadi.“Saat mereka masuk [emiten yang melantai sebelum 2004] sudah mengikuti aturan, nah bagaimana agar mereka menyesuaikan dengan peraturan baru. Harus ada peraturan untuk menjembatani hal itu, apa berani direktur pencatatan mengatur itu?,” tantangnya.e-goverment

Terkait terobosan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menerapkan proses perizinan, pendaftaran, dan pelaporan di bidang pasar modal secara elektronik, Isakayoga menyambut baik hal tersebut.“Itu sangat efektif, jadi kami tidak perlu bawa dokumen banyak-banyak. Tapi, apa tanda terimanya kalau kami sudah kirim? Itu harus diatur juga,” imbuhnya. 

Bapepam-LK berniat menerapkan proses perizinan, pendaftaran, dan pelaporan di bidang pasar modal dan industri keuangan non bank secara elektronik (e-government). Draf Keputusan Ketua Bapepam-LK tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Elektronik saat ini sedang dipersiapkan lembaga itu dan paling cepat baru bisa terealisasi Juni tahun ini.Isakayoga menambahkan Bapepam-LK perlu menjamin agar nantinya sistem elektronik tersebut bisa berjalan dengan baik. Salah satu yang perlu diatur adalah jam pengiriman dokumen.“Kami lebih cocok jika nantinya pengiriman memnggunakan hari bursa, namun itu kan ada batas jamnya. Baiknya pengiriman bisa melebihi jam 5 sore, misalnya sampai jam 12 malam , sebab orang kita terbiasa kirim pada akhir waktu,” jelasnya.(mmh)

 

BACA JUGA :

Pemeriksaan administratif direksi bursa dimulai

 

JANGAN LEWATKAN

>>IHSG Turun 52,01 Poin

>>Buyback Antam longsor Rp11.000/gram

>>Bakrie Upsize Ownership In Bumi Resources

10 Artikel Pilihan Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erly Rusiawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper