Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapepam-LK akan revisi aturan standar akuntansi

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan kembali merevisi sejumlah aturan yang terkena dampak dari konvergensi PSAK ke IAS/IFRS seiring dengan efektifnya 18 PSAK mulai 1 Januari 2012.“Langkah ke depan yang akan

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan kembali merevisi sejumlah aturan yang terkena dampak dari konvergensi PSAK ke IAS/IFRS seiring dengan efektifnya 18 PSAK mulai 1 Januari 2012.“Langkah ke depan yang akan kami lakukan adalah merevisi regulasi di lingkungan Bapepam-LK terkait konvergensi ini,” kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari kemarin, tanpa memerinci regulasi yang dimaksud.Sejauh ini, kata Etty, pihaknya merevisi beberapa peraturan yakni Peraturan No.X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, adanya Surat Edaran No.03/BL/2011 tentang Pedoman Penyajijan dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.Regulasi lain yang dalam proses revisi adalah peraturan terkait dengan perusahaan efek. Dalam hal ini Bapepam-LK tengah memproses penyusunan peraturan mengenai Pedoman Akuntansi untuk Perusahaan Efek (PAPE).Etty mengatakan pada tahun depan terdapat 18 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) hasil konvergensi ke International Financial Reporting Standart (IFRS) yang akan efektif pada 1 Januari 2012 seiring dengan komitmen menyesuaikan diri dengan ketentuan internasional.Pada tahun ini sudah 16 PSAK yang sudah disesuaikan dengan ketentuan IFRS. Dengan demikian, dari 37 IAS/IFRS yang diterbitkan oleh International Accounting Standarts Board (IASB), sejak 2009 terdapat 35 IAS/IFRS yang telah diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI).Dalam hal konvergensi ini, DSAK IAI bertindak selaku standart setter sedangkan BapepamI-LK sebagai pihak yang melakukan penegakan hukum.Sebanyak dua IFRS yang belum diadopsi adalah IFRS 1 First Time Adoption of IFRS dan IAS 41: Agriculture yang dirasa belum cocok dengan aspek lokal di Indonesia. “Berarti sudah 95% konvergensi selesai, yang patut dicermati adalah implementasinya ke depan bagaimana,” katanya. (faa)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper