JAKARTA: Bank Indonesia mewajibkan perusahaan nonbank untuk melaporkan aktivitas pinjaman valuta asing. Hal itu dilakukan guna memantau kewajiban valuta asing yang masuk dan mengeliminir redudansi atas data laporan perusahaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Kendati berlaku sejak 15 Agustus 2011, ketentuan tersebut dipublikasikan di situs Bank Indonesia hari ini.
Berdasarkan keterangan BI, ketentuan itu merupakan aturan teknis pelaksanaan dari PBI No.13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank yang diterbitkan pada 23 Juni 2011.
"Aturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa [LLD] sebelumnya," tulis aturan itu.
Penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data atau informasi LLD serta mengeliminir redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada BI selama ini, seperti dalam pelaporan utang luar negeri dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing.
Adapun pokok-pokok perubahan dalam aturan itu mencakup transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya antara penduduk dan bukan penduduk, posisi dan perubahan aset finansial luar negeri (AFLN) atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN).
Selain itu, melaporkan posisi dan perubahan ekuitas luar negeri dan kewajiban lain, derivatif luar negeri, komitmen dan kontinjensi luar negeri, surat berharga milik nasabah kustodian dan periode penyampaian laporan LLD secara berkala setiap bulan baik untuk laporan transaksi maupun laporan posisi.
Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan nonbank yang memiliki aset atau omset penjualan bruto minimal Rp100 miliar per tahun. Hal tersebut harus dibuktikan dengan audit laporan keuangan pada akhir tahun.
Adapun batas waktu penyampaian laporan LLD adalah 10 bulan berikutnya dan batas waktu penyampaian koreksi laporan LLD pada 15 bulan berikutnya.
Untuk data Juni 2011 yang disampaikan pada Juli 2011 sampai dengan data periode laporan Juni 2012 yang disampaikan pada Juli 2012, batas waktu penyampaian laporan LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu penyampaian koreksi laporan LLD paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. (sut)