Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin usaha 2 perusahaan pialang berjangka segera dibekukan

JAKARTA: Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Alfons Samosir mengatakan pihaknya akan membekukan lagi dua hingga tiga izin usaha perusahaan pialang berjangka dalam waktu dekat ini.Setelah membekukan izin usaha PT

JAKARTA: Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Alfons Samosir mengatakan pihaknya akan membekukan lagi dua hingga tiga izin usaha perusahaan pialang berjangka dalam waktu dekat ini.Setelah membekukan izin usaha PT Buana Investment Global Futures (PT BIGF) pada 7 Januari 2011, Bappebti akan kembali membekukan dua hingga tiga izin usaha pialang berjangka.Dalam bulan ini akan menyusul dua sampai tiga perusahaan pialang lagi yang akan dibekukan izin usahanya, antara lain karena tidak memenuhi integritas keuangan, kata Alfons kepada Bisnis siang ini, tanpa menyebutkan nama perusahaan tersebut.Alfons mengatakan alasan akan dibekukannya izin usaha sejumlah perusahaan tersebut karena tidak memenuhi integritas keuangan, serta tak aktif bertransaksi selama waktu yang dipersyaratkan.Daripada perusahaan itu menyalahgunakan izin usaha yang telah kami berikan, maka kami membekukan izin usahanya, kata dia.Bappebti semakin gencar menertibkan pelaku pasar berjangka di Tanah Air. Sepanjang tahun lalu, regulator sudah membekukan delapan izin usaha perusahaan pialang berjangka dan mencabut izin enam perusahaan pialang dan pedagang berjangka.Sejumlah perusahaan itu a.l. adalah PT Pandu Dana Utama Berjangka, dicabut izinnya pada 21 September 2010 karena tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan. Selanjutnya PT Maxgain International Futures pada 21 Januari 2010, karena perusahaan sudah tidak lagi bertransaksi dan menerima nasabah.Sesuai dengan peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, suatu perusahaan pialang berjangka yang tidak aktif paling sedikit 5 bulan izin usahanya harus dicabut. Izin usaha perusahaan pialang berjangka hanya berlaku sepanjang perusahaan tersebut aktif melakukan kegiatannya.(er)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper