Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia telah memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan saham terhadap tiga perusahaan tercatat.
Ketiganya adalah PT Tiga PIlar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Capitalinic Investment Tbk. (MTFN), dan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).
Sanksi tersebut diberikan karena ketiga emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu per 29 Oktober lalu.
"Atas dasar itu bursa melakukan perpanjangan suspensi perdagangan efek untuk 3 perusahaan tercatat itu," kata P.H. Kepala DIvisi Penilaian Perusahaan I BEI Rina Hadriyani dalam keterbukaan informasi, Selasa (30/10/2018).
Perusahaan tercatat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Sebelum suspensi ini, bursa juga telah memberikan peringatan tertulis dan tambahan denda senilai Rp150 juta.
Suspensi dilakukan jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten tidak memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan atau telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak membayar denda.