Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex membukukan penurunan rugi bersih pada 9 bulan 2024 di tengah badai pailit yang menimpa perusahaan tekstil dan garmen itu.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Kamis (28/11/2024), rugi neto tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Sritex turun dari US$115,2 juta pada 9 bulan 2023 menjadi US$66,05 juta per 30 September 2024.
Penurunan rugi bersih itu terjadi saat penjualan neto, beban pokok penjualan dan komponen beban lain yang ditanggung Sritex mengalami penurunan dibanding periode yang sama 2023.
Sepanjang Januari-September 2024, penjualan neto SRIL sebesar US$200,93 juta atau lebih rendah 19,14% year-on-year (YoY) dari US$248,5 juta.
Penjualan neto Sritex terdiri atas ekspor US$81,5 juta dan domestik US$119,38 juta. Penjualan ekspor Sritex anjlok 30,2% YoY.
Di pasar lokal, penjualan neto Sritex didominasi oleh produk kain jadi US$51,6 juta dan benang US$49,05 juta. Produk benang juga menjadi penjualan paling tinggi di pasar ekspor senilai US$53,09 juta dalam 9 bulan 2024.
Pada periode yang sama, beban pokok penjualan Sritex turun dari US$315,08 juta menjadi US$223,51 juta, beban penjualan turun dari US$16,38 juta menjadi US$12,61 juta, beban umum dan administrasi turun dari US$20,94 juta menjadi US$15,42 juta, dan beban keuangan menyusut dari US$11,03 juta menjadi US$7,13 juta sepanjang Januari—September 2024.
Hingga 30 September 2024, total liabilitas SRIL sebesar US$1,61 miliar, termasuk utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga US$54,24 juta, utang bank jangka panjang US$829,67 juta, utang obligasi neto US$375 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak berelasi US$68,09 juta.
Pada saat yang sama, Sritex membukukan defisiensi modal US$1,02 miliar. Hal itu terjadi akibat defisit ekuitas senilai US$1,22 miliar.
Seperti diberitakan Bisnis, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Sritex dalam kondisi pailit. Putusan itu diambil menyusul gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon kepada Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya lantaran dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR atau 0,38% dari total liabilitas SRIL per 30 Juni 2024.
PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan salah satu kreditur utang dagang Sritex. Namun, tidak terdapat nama IBR pada laporan keuangan perseroan. Manajemen SRIL menjelaskan seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga.