Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mencermati Notasi Khusus BEI di Enam Saham Grup BUMN

Enam emiten BUMN memiliki notasi khusus yang disematkan oleh BEI. Mereka adalah KRAS, GIAA, WSKT, WSBP, INAF, dan PPRO.
Karyawan melintas didepan papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Abdurachman
Karyawan melintas didepan papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Enam emiten Grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau masih memiliki ‘tato’ alias notasi khusus yang disematkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data BEI hingga Selasa (20/8/2024), total terdapat 234 emiten yang mendapatkan notasi khusus BEI. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan emiten Grup BUMN.

Enam emiten itu adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT PP Properti Tbk. (PPRO), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Notasi khusus merupakan fitur yang dikeluarkan BEI pada akhir Desember 2018. Fitur ini dibuat sebagai salah satu cara cepat bagi investor untuk melihat kondisi emiten.

KRAS, misalnya, mendapatkan notasi khusus Y. Hal ini mengindikasikan perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Dari sisi kinerja, KRAS tercatat menorehkan kerugian US$64,15 juta sepanjang semester I/2024. Jumlah tersebut membengkak dari posisi tahun lalu yang menelan rugi bersih US$36,88 juta.

Saham selanjutnya adalah INAF dan WSBP. Dua emiten ini mendapatkan notasi khusus E dan X yang berarti keduanya memiliki ekuitas negatif per kuartal II/2024 dan tercatat di papan pemantauan khusus.

INAF sendiri diketahui sedang menghadapi persoalan fraud yang melibatkan anak usahanya PT Indofarma Global Medika atau IGM.  Aktivitas fraud itu meliputi transaksi fiktif hingga pencairan deposito atas nama pribadi.

Sementara itu, WSKT dan PPRO disematkan notasi M dan X. Artinya, kedua emiten sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan masuk daftar papan pemantauan khusus.

Daftar terakhir adalah GIAA yang memiliki notasi khusus E dan X yang menunjukkan ekuitas perseroan negatif pada kuartal I/2024 dan sahamnya masuk papan pemantauan khusus.

  

Berikut daftar notasi khusus BEI:

 

- B: Adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit

- M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

- E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

- A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari akuntan publik

- D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari akuntan publik

- L: Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

- S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

- C: Kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material

- Q: Pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator

- Y: Perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir

- F: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan

- G: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang

- V: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat

N: Perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan

- K: Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru

- I: Perusahaan tercatat tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru

- X: Perusahaan tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus

 

------------------------------

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper