Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilas Balik PHK Indosat, 677 Karyawan Pernah Terimbas di 2020

Indosat juga melakukan restrukturisasi pekerja pada Februari 2020 dengan total 677 karyawan yang terimbas PHK.
Indosat juga melakukan restrukturisasi pekerja pada Februari 2020 dengan total 677 karyawan yang terimbas PHK. Bisnis/Himawan L Nugraha
Indosat juga melakukan restrukturisasi pekerja pada Februari 2020 dengan total 677 karyawan yang terimbas PHK. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison kembali melakukan pemutusan hubungan kerja dalam rangka rightsizing. Aksi PHK tercatat bukan kali ini saja dilakukan ISAT. Gelombang pemberhentian pekerja pernah ditempuh ISAT pada 2020.

Indosat juga melakukan restrukturisasi pekerja pada Februari 2020 dengan total 677 karyawan yang terimbas. Director & Chief of Human Resources Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni kala itu mengatakan PHK telah dilaksanakan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Per tanggal 14/02/2020, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut,” ujar Irsyad dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2/2020).

Irsyad menjelaskan langkah tersebut harus diambil untuk membantu Indosat tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.

“Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredoo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya,” tambahnya.

Meski demikian, aksi PHK tersebut sempat menuai polemik hukum. Serikat pekerja Indosat meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk proses audiensi kasus PHK karyawan Indosat karena disinyalir dilakukan secara sepihak

“Pada pokoknya, pengadu melaporkan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang yang dilakukan PT Indosat Tbk dan meminta manajemen perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM saat itu, M. Choirul Anam.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, karyawan Indosat yang diwakili Erwin Huntangadi menyampaikan, pada 14 Februari 2020, manajemen ISAT mengumpulkan karyawan dalam kegiatan (seminar) dengan tema: New Way Of Working - Town Hall.

Dalam acara tersebut, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya, manajemen memberikan surat perihal pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK terhadap lebih dari 500 orang karyawan.

Tudingan tersebut pun dibantah manajemen Indosat. ISAT menyebutkan proses pemberhentian hubungan kerja telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan ketidaksepakatan diselesaikan lewat perundingan tripartit.

Gelombang PHK pada 2020 diikuti dengan membengkaknya beban pesangon pemutusan kontrak kerja. Pos tersebut menyumbang beban sampai Rp340,53 miliar sepanjang 2020, naik 518,73 persen secara tahunan dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp55,03 miliar.

Adapun pada gelombang PHK kali ini, ISAT tidak memperinci berapa jumlah karyawan yang terimbas. Perseroan hanya menjelaskan karyawan yang terdampak PHK akan menerima kompensasi rata-rata 37 kali gaji dan paling tinggi mencapai 75 kali gaji. Sebanyak 95 persen karyawan yang terimbas telah menerima keputusan tersebut.

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," kata Irsyad, Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan laporan keuangan ISAT per 30 Juni 2022, beban karyawan perusahaan selama semester I/2022 mencapai Rp1,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 68,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,04 triliun.

Selama enam bulan pertama 2022, Indosat juga melaporkan peningkatan pesangon pemutusan kontrak kerja. Beban pos ini di semester I/2022 mencapai Rp20,94 miliar, 147,84 persen lebih tinggi daripada pesangon PHK di semester I/2021 sebesar Rp8,45 miliar.

Adapun pada 2021 lalu, beban karyawan mencapai Rp2,19 triliun atau turun 14,92 persen secara tahunan dibandingkan dengan Rp2,57 triliun pada 2020 atau tahun pertama pandemi. Pada 2020, beban pesangon pemutusan kontrak kerja bahkan menembus Rp340,53 miliar, tetapi menyusut menjadi hanya Rp26,84 miliar di 2021.

ISAT menyebutkan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Perusahaan mengklaim seluruh karyawan terimbas telah memahami perlunya peningkatan kelincahan dan pertumbuhan lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper