Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Hak dan kewajiban pemegang saham tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut ulasannnya.
Ilustrasi pemegang saham/Pexels.com
Ilustrasi pemegang saham/Pexels.com

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Lebih jauh, dalam Pasal 62 ayat 1 disebut bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar--apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan.

Adapun tindakan yang dimaksud, meliputi:

1. Perubahan anggaran dasar,
2. Pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan,
3. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Kewajiban pemegang saham

Secara umum, kewajiban pemegang saham adalah memberikan dukungan dan turut mengawasi dalam hal meningkatkan kinerja perusahaan.

Sementara itu, bertolak pada Pasal 58 ayat 1, disebutkan pemegang saham penjual harus menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain.

Jika dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

Selain itu, dalam Pasal 35 ayat 1 dikatakan bahwa sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambil, pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya, kecuali disetujui oleh RUPS.

Untuk lebih lengkapnya, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat diakses melalui link berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper