Bisnis.com, SOLO - Pemegang saham adalah pihak yang sudah membeli atau telah mengambil bagian kepemilikan saham dari suatu perusahaan. Nah, sebagai pemegang saham, mereka pun memiliki hak dan kewajibannya sendiri.
Adapun pemegang saham tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, ialah shareholder yang mana merupakan pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di suatu perusahaan.
Kedua, yakni pemegang saham mayoritas. Mereka adalah yang pemilik sekaligus mengendalikan lebih dari 50 persen saham yang beredar perusahaan.
Lalu, yang ketiga adalah pemegang saham minoritas, yakni mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan.
Hak pemegang saham
Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 52 ayat 1, berikut sederet hak pemegang saham:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS,
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi atau laba perusahaan,
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.
Di sisi lain, berdasar Pasal 43 ayat 2, seluruh pemegang saham--sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya--juga berhak membeli terlebih dahulu saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal yang mana klasifikasinya belum pernah dikeluarkan.
Baca Juga
Sementara itu, merujuk Pasal 61 ayat 1, pemegang saham memiliki berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.