Aturan Baru Pajak Kendaraan Sri Mulyani Tokcer! Siap Bawa Harga Saham IMAS Hingga ASII Ngegas?

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini mencakup revisi tarif hingga 50 persen untuk pajak progresif kepemilikan kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah.

Rancangan aturan yang telah disepakati tersebut membuat pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.

Konten Premium Terbaru