Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Aturan Baru Pajak Kendaraan Sri Mulyani Tokcer! Siap Bawa Harga Saham IMAS Hingga ASII Ngegas?
Lihat Foto
Premium

Aturan Baru Pajak Kendaraan Sri Mulyani Tokcer! Siap Bawa Harga Saham IMAS Hingga ASII Ngegas?

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini mencakup revisi tarif hingga 50 persen untuk pajak progresif kepemilikan kendaraan.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com
24 November 2021 | 06:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah.

Rancangan aturan yang telah disepakati tersebut membuat pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.

Meski jenis pendapatan berkurang, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu meyakini aturan ini berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top