Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Berharap Tersangka Kasus Jouska Kena Blacklist

Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan finansial agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi berharap tersangka kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) bisa masuk daftar hitam (blacklist) industri pasar modal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing berharap para tersangka tidak bisa lagi berkarir di industri finansial. “Kami mengharapkan agar pelaku seperti ini masuk blacklist dalam kegiatan pasar modal,” katanya kepada Bisnis pada Selasa (12/10/2021).

Tongam menambahkan setiap pelanggaran pidana tentu harus diproses hukum. Maka itu, dia sangat mengapresiasi tindakan Polri untuk melakukan proses hukum atas kasus ini. Dia berharap kejadian ini bisa membawa efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mencoba melakukan kegiatan seperti ini.

Selain itu, dia berharap kepada masyarakat untuk proaktif agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami meminta kepada masyarakat yang akan berinvestasi di pasar modal agar menggunakan perusahaan efek atau manajer investasi yang berizin dari OJK,” katanya.

Sementara itu dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi disebutkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Serta mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi atau Penasihat Investasi.

Mereka dilarang untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada PSP, pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan manajer investasi dan atau penasihat investasi serta investor antara lain melalui:

  1. Transaksi Efek yang tidak wajar;
  2. Rekayasa keuangan melalui Produk Investasi;
  3. Penjualan aset milik Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan/atau investor;
  4. Pembelian aset milik Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan/atau investor;
  5. Proses atau aktivitas pengadaan barang dan/atau jasa;
  6. Pemberian fasilitas kepada Pihak Utama Pengurus, pejabat, dan/atau pegawai; dan/atau
  7. Pemberian hadiah baik berupa barang dan/atau jasa secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper