Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indah Kiat (INKP) Siapkan Obligasi dan Sukuk Rp4 Triliun, Cek Kuponnya!

PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi Rp3 triliun dan sukuk Rp1 triliun.
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun serta penawaran umum sukuk mudharabah hingga Rp1 triliun.

Mengutip prospektus INKP, Jumat (24/9/2021), perseroan akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi Rp3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp7 triliun.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi.

"Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri," papar manajemen INKP, Jumat (24/9/2021).

Seri A, jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 yang ditawarkan Rp1,5 triliun dan bunga 6,75 persen dengan jangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.

Seri B, jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 yang ditawarkan Rp1,05 triliun dan bunga 9,25 persen dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Seri C, jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 yang ditawarkan Rp450 miliar dan bunga 10 persen dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri A, 30 September 2024 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 30 September 2026 untuk Obligasi Seri C.

Adapun, penerbitan sukuk mudharabah senilai Rp1 triliun merupakan sukuk mudharabah berlanjutan I INKP tahap I 2021 sebagai bagian dari penawaran umum sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP dengan target dana Rp3 triliun.

"Sukuk mudharabah ini akan diterbitkan dalam 3 seri," imbuh INKP.

Seri A dengan pokok Rp500 miliar yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Besarnya nisbah 19,21 persen dengan indikasi bagi hasil 6,75 persen.

Seri B dengan pokok Rp449,25 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Besarnya nisbah 26,33 persen dan indikasi bagi hasil 9,25 persen.

Seri C dengan pokok Rp50,75 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Besaran nisbah 28,46 persen dengan indikasi bagi hasil 10 persen.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 30 September 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 30 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. Wali amanat ialah PT Bank KB Bukopin Tbk.

Berikut jadwal pelaksanaan obligasi dan sukuk INKP.

Masa Penawaran Awal : 20 Agustus – 13 September 2021
Tanggal Efektif : 23 September 2021
Masa Penawaran Umum : 27 September 2021
Tanggal Penjatahan : 28 September 2021
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah : 30 September 2021
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan : 30 September 2021
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper