Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Kalah Arbitrase Gugatan Lessor Hellice, Begini Respons Manajemen

Perseroan menerima informasi bahwa London Court of International Arbitration (LCIA) telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa pesawat.
Garuda Indonesia/istimewa
Garuda Indonesia/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dapat kabar kurang baik dari gugatan lessor di Pengadilan Arbitrase Internasional London. Perseroan diputus kalah dan wajib membayar seluruh kewajibannya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan pada 6 September 2021, Perseroan menerima informasi bahwa London Court of International Arbitration (LCIA) telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa pesawat.

"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/2021).

Selanjutnya, terhadap putusan tersebut GIAA sedang berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Prasetio mengklaim tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," urainya.

Garuda Indonesia tengah melakukan negosiasi ulang kontrask sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu.  

Satu di antaranya ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020. Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam.

Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. Pada 29 Mei 2020 Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis. Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda.

Menurut Peter Gontha Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap.

Saat ini, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak. Akibat kondisi tersebut, maskapai pelat merah tersebut menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper