Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapkeu 2020 Kena Opini Disclaimer, Begini Penjelasan Intraco Penta (INTA)

TOpini disclaimer lapkeu INTA karena perseroan tertekan utang anak usaha yakni PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN).
Pekerja melakukan perawatan alat berat articulate dump truck di workshop PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja melakukan perawatan alat berat articulate dump truck di workshop PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten distributor alat berat PT Intraco Penta Tbk. (INTA) terkena opini disclaimer dalam laporan keuangan 2020. Hal ini karena perseroan tertekan utang anak usaha yakni PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN).

Head of Finance Intraco Penta Daniel Kusniadi mengungkapkan total liabilitas perseroan per 2020 lebih tinggi dari total aset perseroan. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat aset perseroan tergerus.

Pada laporan keuangan 2020, total aset perseroan senilai Rp2,88 triliun turun dibandingkan dengan 2019 yang sebesar Rp4,05 triliun. Sementara, total liabilitas senilai Rp4,13 triliun turun tipis dari 2019 sebesar Rp4,29 triliun.

Perseroan pun mendapatkan opini disclaimer pada laporan keuangan 2020. Daniel menyebut opini ini muncul karena dua hal.

"Pertama, dampak pandemi berlanjut yang mengganggu jalannya dunia usaha khususnya di industri alat berat dan pembiayaan," jelasnya dalam paparan publik insidentil, Rabu (30/6/2021).

Kedua, beberapa utang perbankan induk usaha yakni INTA dan entitas anak terutama PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) yang telah jatuh tempo.

INTA dan entitas anak mengalami defisiensi modal akibat kerugian bersih pada 2020 dengan rugi bersih Rp1,02 triliun dan defisiensi modal RP1,25 triliun.

Penyebab utama kondisi ini adalah kerugian yang disumbangkan IBFN sejak beberapa tahun terakhir dan INTA sebagai induk usaha terus berupaya mencari jalan keluar yang saling menguntungkan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

IBFN pun telah melanggar sejumlah rasio yang menjadi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni rasio permodalan dengan ketentuan OJK minimal 10 persen, sementara per 2020 rasio permodalan IBFN minus 25,23 persen.

Selain itu, pelanggaran rasio MSMD minimal 50 persen, sementara pada 2020 rasio IBFN minus 43,39 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper