Bisnis.com, JAKARTA- Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex terus berupaya mempertahankan operasional perusahaan di tengah tekanan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tekanan para kreditur.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini (6/5) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman, Tbk dalam Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah mengabulkan Permohonan PKPU dari CV Prima Karya terhadap Para Termohon PKPU.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini (6/5) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman, Tbk dalam Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah mengabulkan Permohonan PKPU dari CV Prima Karya terhadap Para Termohon PKPU.
Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (Termohon I), PT. Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III) dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan.
Kuasa Hukum PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Dalam PKPU) Patra M Zen menyampaikan pihaknya selaku Debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier.
"Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra.
Patra menambahkan prioritas Sritex saat ini tetap mempertahankan operasional dengan baik. Sritex bertanggung jawab besar bagi tidak kurang 17.000 pekerja atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group. Demikian juga Sritex berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebagai catatan, Sritex sangat mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan industri tekstil sebagai salah satu kontributor terbesar sektor non-migas dan non-komoditas Indonesia. Ekspor Sritex masih meningkat 8.2% tahun lalu, di tengah koreksi nilai ekspor Jawa Tengah di 2020.
"Kami mewakili perusahaan mengharap dan meminta semua stakeholder dalam proses PKPU ini dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa segera selesai," kata Patra.
Kuasa Hukum PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Dalam PKPU) Patra M Zen menyampaikan pihaknya selaku Debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier.
"Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra.
Patra menambahkan prioritas Sritex saat ini tetap mempertahankan operasional dengan baik. Sritex bertanggung jawab besar bagi tidak kurang 17.000 pekerja atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group. Demikian juga Sritex berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebagai catatan, Sritex sangat mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan industri tekstil sebagai salah satu kontributor terbesar sektor non-migas dan non-komoditas Indonesia. Ekspor Sritex masih meningkat 8.2% tahun lalu, di tengah koreksi nilai ekspor Jawa Tengah di 2020.
"Kami mewakili perusahaan mengharap dan meminta semua stakeholder dalam proses PKPU ini dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa segera selesai," kata Patra.