Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gelar Lelang SUN 30 Maret 2021, Ini Seri yang Ditawarkan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (30/3/2021) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN12210701 (reopening), SPN12220331 (new issuance), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (new issuance), FR0083 (reopening), dan FR0089 (new issuance).

Target indikatif dari lelang SUN 30 Maret 2021 ditetapkan senilai Rp30 triliun dan target maksimal senilai Rp45 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12210701 (Diskonto; 1 Juli 2021);

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220331 (Diskonto; 31 Maret 2022);

Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000 persen; 15 April 2026);

Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000 persen; 15 Februari 2031);

Obligasi Negara Seri FR0088 (6,25000 persen; 15 Juni 2036);

Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000 persen; 15 April 2040); dan

Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500 persen; 15 Agustus 2051).

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN12210701 dan SPN12220331 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (30/3/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 1 April 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper