Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Awal Tahun, Kenaikan Batas Ganti Rugi Diharapkan Pacu Gairah di Pasar Modal

Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah sebesar Rp 200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta.
Karyawan mengamati pergerakan saham di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (19/11/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan mengamati pergerakan saham di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (19/11/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA—Kenaikan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) resmi berlaku di awal 2021 ini.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada tanggal 23 Desember 2020.

Dalam ketentuan tersebut, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah sebesar Rp 200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

Adapun batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 100 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 50 miliar. Pun, keputusan ini berlaku sejak 2 Januari 2021.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto menjelaskan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 miliar per kustodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Selain itu, dia menyebut di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

Dia mengharapkan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021)

Sementara itu, berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan pemodal.

Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9 persen secara year-to-date.

Sebaliknya, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI tersebut, sampai akhir November 2020 mencapai Rp. 3.960 triliun, turun sebesar Rp 364 triliun atau -8,42 persen year-to-date.

Narotama menyebut hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama tahun 2020, yang mana indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan tahun 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan tahun 2020.

“Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19,” imbuhnya.

Selanjutnya, nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 214,52 miliar, atau tumbuh 13,45 persen sepanjang tahun berjalan.

“Pertumbuhan DPP selama tahun 2020 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP,” kata Direktur Indonesia-SIPF Mariska Aritany Azis.

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Hingga akhir tahun 2020, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper