Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Berpotensi Menguntungkan Sektor Telekomunikasi, Ini Alasannya

Perusahaan menara telekomunikasi berpotensi memperoleh pendapatan tambahan dari para operator seluler tanpa perlu mengeluarkan modal yang signifikan karena umumnya biaya modal untuk kolokasi relatif lebih rendah.
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk../stptower.com
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk../stptower.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan mengenai berbagi infrastruktur telekomunikasi yang tercantum dalam omnibus law UU Cipta Kerja dinilai bakal menguntungkan baik bagi operator telekomunikasi maupun perusahaan menara.

Beleid itu memungkinkan pelaku usaha di bidang telekomunikasi berbagi infrastruktur, seperti penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja Paragraf 15 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Analis Reliance Sekuritas Anissa Septiwijaya mengatakan adanya pasal yang memungkinkan operator untuk berbagi infrastruktur bagi emiten penyewa menara telekomunikasi kemungkinan bisa meningkatkan rasio kolokasi.

Sehingga, katanya, perusahaan menara telekomunikasi berpotensi memperoleh pendapatan tambahan dari para operator seluler tanpa perlu mengeluarkan modal yang signifikan karena umumnya biaya modal untuk kolokasi relatif lebih rendah.

“Meski demikian, perlu dipantau lagi bagaimana implementasi dari peraturan tersebut seperti apa. Di sisi lain, adanya peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara telekomunikasi,” tutur Anissa kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020)

Sementara itu, untuk operator telekomunikasi Anissa menyebut kebijakan baru ini akan lebih menguntungkan bagi operator kecil karena dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah ada.

“[Sebaliknya] operator seperti Telkom yang memang memiliki jangkauan luas mungkin harus rela berbagi dengan operator seluler yang lebih kecil,” imbuh dia.

Senada, tim analis RHB Sekuritas Michael W Setjoadi dan Marco Antonius juga mengatakan kebijakan tersebut memang akan lebih menguntungkan bagi operator kecil. Sekaligus aturan ini juga memberikan kejelasan hukum atas hak spektrum yang dapat dialihkan.

Di sisi lain, mereka menilai perusahaan menara berpotensi mengalami penurunan tenancy ratio karena peraturan ini, tapi dapat dimitigasi dengan penyewaan backhaul yaitu serat optic (optic fiber).

“Lagipula skema berbagi spektrum ini hanya berlaku untuk 5G, sehingga dampaknya terbatas pada bisnis yang ada saat ini,” demikian tulis tim analis RHB Sekuritas dalam risetnya, seperti dikutip Bisnis, Kamis (8/10/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper