Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43 Tahun Bursa Efek Indonesia, Ini Janji Program Perlindungan Investor  

Bursa Efek Indonesia akan membagi papan klasifikasi investor menjadi lebih ketat.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA –Bursa Efek Indonesia akan menandai hari lahir kembali ke-43 pada 10 Agustus 2020 mendatang . Dalam usia ke-43 ini, otoritas bursa menjanjikan program memacu kinerja emiten dan meningkatkan kewaspadaan investor.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi mengatakan regulator tengah menyiapkan dua program anyar. Pertama adalah rencana pengembangan untuk mekanisme evaluasi saham penghuni papan dan rencana pengembangan untuk papan pemantauan khusus.

“BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan sedang mematangkan konsep dan mengembangkan pembagian papan dan mekanisme perdagangannya di Bursa. Ini menjadi bagian dari transformasi pencatatan, perdagangan dan pengawasan transaksi bursa,” katanya kepada Bisnis, Jumat (7/8/2020).

Langkah ini akan memberi ruang bagi regulator untuk menegaskan perbedaan kriteria antar papan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian peningkatan perlindungan bagi para investor. Hasan menambahkan pada program pertama regulator akan membentuk mekanisme evaluasi periodik.

BEI akan mengevaluasi dua kali dalam setahun untuk melihat saham-saham tertentu memenuhi kriteria untuk naik papan atau pun turun papan. Menurutnya saat ini pasar modal hanya mengenal naik ke papan di atas. Namun, nanti setelah dievaluasi emiten dapat turun ke papan di bawahnya antara papan utama dan papan pengembangan.

“Kami harapkan perusahaan tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya dan bagi investor akan lebih memberikan acuan dalam berinvestasinya,” katanya.

Hasan menambahkan saat ini BEI memiliki 3 papan pencatatan, yakni papan akselerasi, papan pengembangan, dan papan utama. Untuk dapat lebih menjaga kualitas saham di Papan Utama, BEI berencana untuk menerapkan kriteria tertentu sehingga emiten yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan turun dari papan utama ke papan pengembangan.

Untuk tetap dapat tercatat di papan utama, maka emiten harus memiliki fundamental bagus, likuditas stabil, free float dan investor banyak, hingga governance yang bagus. Dengan upaya ini maka papan utama dapat menjadi role model bagi emiten papan pengembangan dan papan akselerasi.

“Tentu pada proses selanjutnya, kami akan mensosialisasikan hal ini terlebih dahulu kepada para pelaku, dan mengundang masukan dan usulan untuk mematangkan pengembangan ini,” ungkapnya.

Sementara itu pada program papan pemantauan khusus, Hasan mengatakan rencana mekanisme perdagangan akan menggunakan metode perdagangan periodik call auction yang dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas, volatilitas, dan price discovery.

“Selain itu papan pemantauan khusus juga dapat menjadi mekanisme untuk memberikan warning bagi investor sebelum saham tersebut dikenakan suspensi yang dapat berakhir pada delisting. Ini juga melengkapi perlindungan bagi investor di pasar modal kita,” katanya.

Hasan mengatakan saat ini BEI sedang merumuskan konsepnya bersama OJK. Dia berharap tahun ini akan memulai menyampaikan konsep peraturan ke pelaku pasar untuk dilakukan Rule Making Rule.

“Implementasi ditargetkan bertahap mulai tahun ini dan dilanjutkan di tahun 2021, ini tentu dengan pertimbangan bahwa emiten perlu diberikan waktu yang cukup sebelum hal-hal ini diimplementasikan,” katanya.

Sementara itu, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan pihaknya akan memperkenalkan sistem E-IPO saat perayaan HUT Pasar Modal ke-43 yang jatuh pada 10 Agustus 2020.

“Implementasi e-IPO akan mulai berlaku bagi penawaran umum saham 6 bulan sejak POJK berlaku, artinya akan diwajibkan mulai Januari 2021,” kata Nyoman belum lama ini.

Menurutnya penggunaan sistem e-IPO oleh para Anggota Bursa (AB) masih bersifat sukarela. Selain itu, ketentuan penyesuaian alokasi efek dalam e-IPO selama periode ini juga belum diberlakukan.

Nyoman menambahkan saat ini sedang berlangsung registrasi user bagi anggota bursa dan pengujian final secara penuh yang melibatkan Anggota Bursa, BAE, KPEI dan KSEI.

Sementara itu, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan program-program yang dikembangkan oleh regulator sudah baik. Namun dia berharap keterbukaan informasi bagi investor semakin dikedepankan.

“Terobosan teknologi dan penyederhanaan prosedur membuka ruang bagi perkembangan pasar modal, tetapi keterbukaan informasi bagi investor juga harus dikedepankan,” pungkasnya.

Dalam milestone Bursa Efek Indonesia, 10 Agustus 1977 menjadi pertamakali pasar saham di Indonesia dibuka kembali setelah vakum akibat perang. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper