Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Yakin Pasar Modal Bakal Bertahan dari Pandemi Covid-19

Industri jasa keuangan masih akan diwarnai oleh dampak perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh pandemi dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pasar modal dapat bertahan dan kembali pulih di era pandemi Covid-19 tahun ini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan pihaknya memperkirakan industri jasa keuangan masih akan diwarnai oleh dampak perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh pandemi dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.

Namun, setelesainya sejumlah proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi strukturral dianggap dapat mendorong perbaikan pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor jasa keuangan.

“Jadi kami yakin kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan terus berjalanjut. OJK selaku regulator senantiasa terus berkomitmen untuk terus mengembangkan industri jasa keuangan nasional termasuk industri pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam sesi webinar “Membangun Optimisme Pendanaan Melalui Pasar Modal di Era Pandemi Covid-19, Kamis (16/7/2020)

Adapun dia menyebut OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk membantu para pelaku sektor keuangan, khususnya pasar modal agar dapat mempertahankan kinerjanya di tengah pandemi.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Upaya ini dalam rangka stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

“Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran OJK No 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik,” tuturnya.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS bagi pelaku industri pasar modal sebagaimana Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal tanggal 18 Maret 2020.

Selain itu OJK merilis sejumlah peraturan untuk mempermudah gerak perusahaan terdaftar antara lain POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020; POJK No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik tanggal 21 April 2020, serta POJK No 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper