Stimulus OJK Jaga Stabilitas Industri Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan masih menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Stabilitas sektor jasa keuangan nasional mampu mencegah krisis akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan perlambatan perekonomian sejumlah negara di dunia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan masih menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.

Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal sejak Maret 2020.

Hingga 15 Juni 2020, OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Adapun untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp356,98 triliun. Berdasarkan monitoring data mingguan OJK, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan telah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, 3,43 juta permohonan restrukturisasi yang disetujui dari 4,15 juta kontrak yang diterima perusahaan pembiayaan.

Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan yang juga Mantan Assistant Vice President BNI, mengatakan bahwa secara umum kondisi industri perbankan nasional masih stabil. Restrukturisasi yang dilakukan mendorong terjadinya penurunan likuiditas di bank umum.

“Itu berarti pendapatan bunga dari kredit menurun, permintaan kredit juga turun. Ini terjadi terutama untuk BUKU I dan II, karena modalnya lebih kecil dari pada BUKU III dan IV,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (28/6).

Paul menambahkan, likuiditas bank BUMN juga akan semakin kuat karena mendapatkan kucuran dana senilai Rp30 triliun dari pemerintah. Dana tersebut akan membantu pertumbuhan sektor lain pada era new normal yang sedang didorong pemerintah.

Kinerja lembaga keuangan, lanjutnya, akan perlahan terus membaik sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi. Dia memperkirakan secara perlahan kinerja bank umum akan membaik, khususnya pada kuartal III/2020.

“Secara bertahap [gradually] kinerja bank umum akan membaik minimal mulai kuartal III/2020,” tambahnya.

OJK sendiri mencatat kredit perbankan pada Mei 2020 masih tumbuh 3,04% secara year on year (yoy), dan piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi 5,1% yoy. Selain itu, industri asuransi mampu menghimpun tambahan premi Rp15,6 triliun, dengan rincian asuransi jiwa Rp8,86 triliun serta asuransi umum dan reasuransi Rp6,69 triliun.

Kemudian pada 23 Juni 2020 juga tercatat penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp39,6 triliun dari 58 emiten. Bahkan, terdapat 83 emiten dalam pipeline yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran Rp44,6 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross 3,01% dan rasio NPF 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah, terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. capital adequacy ratio bank umum konvensional tercatat 22,16%, serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper