Bisnis.com, JAKARTA — Dalam melaksanakan investasi pemerintah pada saham dan obligasi, pemerintah membuka ruang untuk menggandeng manajer investasi dan bank kustodian.
Untuk diketahui, investasi pemerintah bakal dilaksanakan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). OIP yang dimaksud di sini bisa berupa Badan Layanan Umum (BLU), BUMN, ataupun badan hukum lainnya (BHL).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
PP 63/2019 dikeluarkan karena pemerintah ingin berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga baik obligasi maupun saham. Selama ini, investasi pemerintah cenderung berfokus pada Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian pinjaman.
Dalam PMK 53/2020, diatur bahwa OIP dapat melakukan alih daya pelaksanaan investasi saham dan obligasi kepada manajer investasi.
Alih daya ini diatur dalam perjanjian antara OIP dan manajer investasi yang di dalamnya harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis dan batasan instrumen investasi, besar biaya yang dibebankan, hak OIP untuk mendapatkan informasi dari pengelolaan investasi, ganti rugi manajer investasi dalam hal adanya kelalaian investasi dari manajer investasi, penatausahaan kekayaan yang dikelola manajer investasi pada bank kustodian, hingga jangka waktu perjanjian.
Baca Juga
Manajer investasi yang berpeluang bekerja sama dengan OIP dalam investasi pemerintah harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak pernah dikenai sanksi berupa pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha dari OJK, berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp5 triliun, dan memiliki wakil manajer investasi yang tidak pernah dikenai sanksi dari OJK dalam 5 tahun terakhir.
Bagi bank kustodian, bank kustodian yang dimaksud harus berstatus sebagai bank umum, dalam kondisi cukup sehat selama 12 bulan terakhir, memiliki izin usaha kustodian, dan memenuhi syarat tambahan yang diberikan oleh OIP.