Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Penuhi Batas MKBD, Bursa Setop Aktivitas Corpus Sekuritas

Corpus Sekuritas Indonesia resmi hadir di pasar modal dan menjadi Anggota Bursa (AB) dengan kode KW pada 2018.
Salah satu sudur kantor Corpus Group, induk dari Corpus Sekuritas Indonesia. /corpus-sekuritas.com
Salah satu sudur kantor Corpus Group, induk dari Corpus Sekuritas Indonesia. /corpus-sekuritas.com

Bisnis.com,JAKARTA- PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia terhitung mulai sesi I perdagangan, Rabu (18/3/2020).

Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/3/2020), otoritas mengumumkan bahwa modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Corpus Sekuritas Indonesia per 17 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan BEI terhadap sistem pusat pelaporan MKBD.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan 18 Maret 2020, Corpus Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” jelas otoritas bursa dalam surat yang ditandatangani oleh dua direksi BEI, Rabu (18/3/2020).

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Corpus Sekuritas Indonesia resmi hadir di pasar modal dan menjadi Anggota Bursa (AB) dengan kode KW pada 2018.

Corpus Sekuritas berdiri setelah mengakuisisi 100 persen kepemilikan saham pada PT Madani Sekuritas Indonesia dari PT Mandiri Bumi Sejahtera oleh PT Corpus Prima Mandiri, induk usaha Corpus Sekuritas.

Proses transaksi ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 April 2016, untuk pengalihan kepemilikan 100% dari PT Mandiri Bumi Sejahtera (99,99%) dan Hendrajanto Marta Sakri (0,01%).

Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, yang sudah bertransformasi menjadi OJK, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper