Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Modal, FAST Berencana Akan Right Issue

PT Fast Food Indonesia Tbk. berencana melakukan rights issue dengan jumlah sahham maksimal 350.000.000 saham. Untuk itu, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 28 Januari 2020.
Gerai KFC di Bandara Sepinggan yang pembukaannya berlangsung pada Kamis (8/12/2016)./Bisnis-Nadya Kurnia
Gerai KFC di Bandara Sepinggan yang pembukaannya berlangsung pada Kamis (8/12/2016)./Bisnis-Nadya Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Fast Food Indonesia Tbk. berencana melakukan rights issue dengan jumlah saham maksimal 350.000.000 saham. Untuk itu, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 28 Januari 2020.

Berdasarkan keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/12/2019), manajemen menyampaikan bahwa berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada pemegang saham perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas I.

Penawaran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 32/2015 juncto POJK No.14/2019 dengan menerbitkan saham maksimum 350.000.000 saham. Jumlah saham yang diterbitkan itu tergantung pada keperluan dana perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I.

"Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka perseroan akan mengumumkan bersamaan dengan iklan panggilan RUPSLB pada hari Senin, 6 Januari 2020," tulis manajemen.

Emiten dengan kode saham FAST ini bermaksud melaksanakan Penawaran Umum Terbatas I dalam jangka waktu yang wajar untuk dilakukan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPSLB.

Perseroan memperkirakan rencana Penawaran Umum Terbatas I akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan, yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan aset dengan adanya belanja modal, dan/atau meningkatkan kemampuan perseroan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas I akan terkena dilusi atas persentasi kepemilikan saham maksimum sebesar 8 persen.

"Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk belanja modal dan/atau modal kerja perseroan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper