Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Keluarkan Aturan Pencatatan Saham Papan Akselerasi

Berdasarkan aturan pencatatan papan akselerasi tersebut, perusahaan yang bisa mencatatkan saham di papan akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil yaitu perusahaan yang memiliki total kurang dari Rp50 miliar dan perusahaan dengan aset skala menengah yang memiliki total aset di rentang Rp50 miliar – Rp250 miliar.
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia telah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan menengah dan kecil yang ingin masuk ke pasar modal lewat papan akselerasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya, menyampaikan dalam rangka mempermudah perusahaan dengan aset berskala kecil dan menengah untuk menggalang dana dan menjadi perusahaan tercatat, bursa telah memberlakukan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) per 22 Juli 2019.

“Ini adalah bentuk keberpihakan kami mempersiapkan perusahaan kecil dan menengah untuk dipromosikan ke papan akselerasi. Untuk masuk ke papan akselerasi bisa dari mana pun [tidak hanya perusahaan dari IDX Incubator],” kata Nyoman di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Adapun, pembentukan papan akselerasi sejalan dengan POJK No. 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Berdasarkan aturan pencatatan papan akselerasi tersebut, perusahaan yang bisa mencatatkan saham di papan akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil yaitu perusahaan yang memiliki total kurang dari Rp50 miliar dan perusahaan dengan aset skala menengah yang memiliki total aset di rentang Rp50 miliar – Rp250 miliar.

Selain membatasi nilai total aset, bursa juga mengatur bahwa perusahaan kecil dan menengah tersebut tidak boleh dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil dan emiten skala menengah, serta perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

“Perusahaan besar yang memiliki perusahaan kecil tidak boleh menggunakan pencatatan ini. Jadi, ini memang didesain untuk perusahaan kecil dan menengah yang membutuhkan bantuan dari capital market society,” jelas Nyoman.

Adapun perusahaan yang mendapat akomodasi papan akselerasi harus prospekif dari sisi bisnis, alias masih boleh rugi ketika baru mencatatkan sahamnya.

Namun, Nyoman menegaskan, dalam waktu 6 tahun perusahaan tersebut harus telah mampu menghasilkan laba.

Selain itu, perusahaan diberikan periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan kecil dan 6 bulan untuk perusahaan menengah untuk memenuhi ketentuan terkait organ atau fungsi tata kelola sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2017.

Selanjutnya, bursa juga memberikan keringanan untuk menggunakan standar akuntansi yang lebih sederhana yaitu untuk perusahaan kecil menggunakan SAK ETAP dan perusahaan menengah menggunakan SAK konvergensi IFRS.

Sementara itu, untuk jumlah pemegang saham, perusahaan yang mencatatkan saham di papan akselerasi sahamnya harus dipegang minimal oleh 300 pihak

Ke depannya, perusahaan di papan akselerasi juga dapat dipromosikan ke papan pengembangan maupun papan utama.

Dengan mencatatkan sahamnya lewat papan pengembangan, perusahaan kecil dan menengah bakal memiliki keuntungan a.l. meningkatkan reputasi perseroan, menambah nilai perusahaan, dan meningkatkan jaringan bisnis.

Selain itu, dengan menjadi perusahaan tercatat juga akan mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berpotensi mendapatkan pendanaan tanpa batas.

Sementara itu untuk aturan perdagangan, Nyoman menyampaikan bahwa bursa masih melakukan finalisasi.

“Tentu kami pertimbangkan aturan yang berbeda karena karakteristiknya berbeda. Peraturan perdagangan sedikit lagi mudah-mudahan sudah disetujui, mulai dari sistem dan peraturan yang mengatur aktivitas trading,” tutur Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper