Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan baru yang memfasilitasi penyelenggaraan pasar alternatif yang lebih transparan di luar bursa efek untuk instrumen efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif. POJK ini diterbitkan dengan pertimbangan dibutuhkannya penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggaraan perdagangan surat utang negara.
Hadirnya POJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan EBUS di pasar sekunder.
Selama ini, transaksi EBUS dilakukan di luar bursa atau over the counter (OTC). POJK ini mengatur tentang pembentukan pasar alternatif yang bertujuan untuk menjadi pasar yang lebih teregulasi pengganti sistem OTC yang ada selama ini.
POJK ini memberi ruang bagi berbagai pihak untuk menjadi penyelenggara pasar alternatif (PPA). Syaratnya yakni berbentuk badan usaha perseroan terbatas, mendapat izin usaha PPA dari OJK, serta berdomisili dan berkegiatan operasional di Indonesia.
Modal disetornya paling sedikit Rp100 miliar. OJK mewajibkan pemegang saham PPA untuk meningkatkan permodalan PPA dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional atau kondisi kegiatan PPA. Pemegang saham PPA wajib merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Badan hukum asing dapat memiliki PPA, tetapi harus memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan di negara asalnya. Mereka dapat memiliki saham PPA secara langsung atau tidak langsung, maksimal 20%.
Perusahaan PPA juga dapat memberikan jasa lain selain PPA, asalkan seizing OJK. Kewajiban utama PPA yakni menyelenggarakan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk yang teratur, wajar dan efisien.
Efek yang diperdagangkan melalui PPA antara lain EBUS yang telah dijual melalui penawaran umum, surat berharga negara, dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK. PPA wajib menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan EBUS sesuai ketentuan rinci dari OJK.
PPA dapat memberikan layanan untuk mempertemukan transaksi efek dengan mekanisme inter-dealer, multi-dealer, atau cross-matching execution kepada pengguna jasa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PPA.
PPA sendiri dilarang untuk menjadi pihak yang melakukan transaksi secara langsung untuk kepentingan diri sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
Pihak yang dapat menggunakan jasa PPA antara lain perantara pedagang efek untuk EBUS, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, dan/atau pihak lain yang disetujui OJK. PPA dapat melarang pengguna jasanya untuk melaksanakan transaksi atas EBUS di luar PPA, kecuali di bursa efek.
Hadirnya POJK ini sekaligus membatalkan Keputusan Ketua Bappepam Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya.
POJK ini ditetapkan di Jakarta sejak 19 Februari 2019 lalu dan diundangkan pada 21 Februari 2019.