Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga (JSMR) Siap Tuntaskan Kewajiban BLU BPJT

Jasa Marga (JSMR) berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir yang diterima dari badan layanan umum badan pengatur jalan tol (BLU BPJT).
Jalan tol Gempol - Pandaan di Jawa Timur./Istimewa-Jasa Marga
Jalan tol Gempol - Pandaan di Jawa Timur./Istimewa-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir yang diterima dari badan layanan umum badan pengatur jalan tol (BLU BPJT).

Jasa Marga menyebut terdapat kelompok usaha yang masih memiliki kewajiban perjanjian dana bergulir untuk pembebasan lahan kepada BLU BPJT. Adapun, unit-unit tersebut yakni jalan tol Semarang-Solo melalui PT Trans Marga Jateng, tol Gempol-Pasuruan melalui PT Jasamarga Gempol Pasuruan, tol Kunciran-Serpong melalui PT Marga Trans Nusantara, tol Kunciran-Cengkareng melalui PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, dan tol Surabaya-Mojokerto melalui PT Jasamarga Surabaya Mojokerto.

Mohamad Agus Setiawan, Corporate Secretary Jasa Marga mengatakan perseroan dan kelompok usaha berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir yang diterima dari BLU BPJT. Untuk penyelesaiannya, emiten bersandi saham JSMR itu mengusulkan agar perjanjian pinjaman diakhiri atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian pengakhiran.

"Dengan demikian, secara natural berhenti kewajiban nilai tambah dan denda BLU," katanya dalam siaran pers, Rabu (30/1/2019).

Agus mengatakan pihakny mengusulkan beberapa poin yang perlu diakomodisasi dalam perjanjian pengakhiran. Pertama, nilai tambah dan denda diperhitungkan sebagai komponen beban keuangan pada biaya investasi yang ditetapkan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Kedua, skema pembayaran pokok BLU dilakukan enam bulan setelah perjanjian pelunasan utang bagi BUJT yang sudah beroperasi atau enam bulan setelah satu ruas beroperasi untuk BUJT yang belum beroperasi.

Ketiga, skema pembayaran nilai tambah dan denda BLU dilakukan satu tahun setelah ada adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi. Jadwal angsuran bagi BUJT yang sudah beroperasi atau satu tahun setelah beroperasi dan adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komoponen financial cost investasi bagi BUJT yang belum beroperasi.

“Untuk membahas usulan Jasa Marga tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif antara perseroan dengan BPJT,” tulisnya dalam rilis yang dikutip, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, Jasa Marga tercatat masih memiliki utang talangan lahan ke BLU BPJT di lima ruas dengan porsi kepemilikan saham mayoritas. Kelima ruas itu yakni Semarang—Solo, Surabaya—Mojokerto, Batang—Semarang, Cengkareng—Kunciran, dan Kunciran—Serpong. Adapun, total utang talangan lahan di lima ruas tersebut senilai Rp1,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper