Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perkebunan PT Sinar Mas Agro Tbk. (SMAR) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu mantan Wakil Direktur Utama perseroan, yakni Edy Saputra Suradja.
Dalam keterbukaan informasi Kamis (15/11/2018), manajemen SMAR menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK mengumumkan rencana investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Hal ini berimplikasi kepada Wakil Direktur Utama SMAR Edy S. Suradja, yang juga menjabat sebagai direktur BAP.
“BAP adalah perusahaan afilisasi atau sister company SMAR. Kedua perusahaan memiliki pemegang saham akhir yang sama, yakni Golden Agri-Resources Ltd. Ada sejumlah transaksi per September 2018 yang dilakukan antara SMAR beserta anak-anak perusahaannya dengan BAP,” tulis Wakil Direktur Utama SMAR Jimmy Pramono dalam suratnya kepada BEI, Kamis (15/11/2018).
Pembelian produk kelapa sawit dari BAP senilai Rp3,88 triliun, penjualan produk kelapa sawit kepada BAP Rp1,09 triliun, pemberian jasa pengelolaan kepada BAP Rp155,96 miliar, penerimaan jasa titip olah produk sawit dari BAP Rp7,37 miliar, penggunaan jasa pompa dari BAP Rp3,36 miliar, dan pemberian jasa pompa ke BAP Rp1,89 miliar. Total transaksi Rp5,14 triliun.