Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menjelaskan peringkat yang disematkan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) dan PT Intiland Development Tbk. (DILD) tidak menghitung kontribusi aset dari proyek reklamasi.
Analis Pefindo Yogie Surya Perdana menyampaikan, perusahaan dalam memberikan rating kepada APLN dan DILD tidak memasukkan proyek reklamasi sebagai perhitungan. Dengan demikian, belum ada perubahan rating bagi kedua emiten tersebut.
“Karena tidak masuk hitungan, dampak pencabutan proyek reklamasi dianggap netral. Namun, kami tentunya akan melakukan kajian lebih lanjut,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Pefindo memberikan peringkat A- dengan prospek stabil kepada Agung Podomoro. Adapun, Intiland mendapat rating BBB+ juga dengan outlook stabil.
Yogie menyebutkan, APLN akan terdampak lebih besar terkait pencabutan izin reklamasi. Pasalnya, perseroan sudah mengembangkan Pulau G dengan biaya investasi sekitar Rp2 triliun.
Namun demikian, masih ada peluang positif karena pencabutan izin reklamasi dapat dialihkan ke proyek perseroan lainnya di Jakarta. Kejelasan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta soal ini tentunya ditunggu perseroan maupun pemegang sahamnya.
Selain itu, manajemen APLN memberikan solusi dengan menawarkan proyek lainnya kepada pembeli properti di Pulau G. Skema ini dapat dilakukan karena memang terjadi force majeure akibat perubahan kebijakan.
“Kalau dampak terhadap DILD cukup minim, karena perseroan belum melakukan penjualan,” ujarnya.