Bisnis.com, JAKARTA – Kurang dari 25% pengirim kakao dari Pantai Gading memenuhi persyaratan perizinan ekspor karena pembuat kebijakan lokal tengah mempersiapkan izin khusus untuk panen yang berlangsung pada Oktober mendatang.
Le Conseil du Cafe-Cacao, pembuat kebijakan lokal Pantai Gading, dijadwalkan menerbitkan perizinan baru untuk pengekspor kopi dan kakao sebelum 26 September. Hanya 24 perusahaan dan koperasi yang saat ini memenuhi syarat meskipun perizinan baru tersebut belum akan berlaku hingga akhir musim ini.
“Kami merasa puas karena sudah ada kapasitas pengiriman yang cukup dan kami lebih memilih memiliki sedikit operator saja,” ujar Mariam Dagnogo, juru bicara regulator Le Conseil du Café-Cacao, dikutip dari Bloomberg, Rabu (12/9).
Produsen kakao terbesar di dunia itu awalnya mengeluarkan 72 perizinan pada September 2017 untuk masa panen tahun ini dan selanjutnya pada 18 Desember mendatang. Tahun ini, regulator tersebut akan kembali mengeluarkan perizinan setelah musim panen dimulai pada Oktober dengan adanya sejumlah perusahaan pengiriman kakao yang sudah memenuhi persyaratan.
Tahun lalu, regulator kakao Pantai Gading telah memperketat peraturannya dan meningkatkan jumlah dokumen yang harus diisi dan dipenuhi perusahaan pengiriman dan anak-anak perusahaanya, melihat banyaknya taruhan harga kakao akan naik.
Kriteria yang dibutuhkan dalam dokumen tersebut mencakup komitmen pembiayaan oleh pihak peminjam untuk memastikan bahwa kreditnya tersedia untuk pembelian dan pembayaran biji kakao selama proses ekspor dan pengolahan.
Baca Juga
Pada tahun ini, harga kakao di bursa London telah mengalami kenakan hingga lima kali lipat karena permintaan cokelat yang terus meningkat.