Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Bakal Benahi Aturan Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pembenahan terhadap aturan tentang transaksi dan tata cara short selling alias jual kosong untuk meningkatkan transaksi perdagangan di pasar saham.
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pembenahan terhadap aturan tentang transaksi dan tata cara short selling alias jual kosong untuk meningkatkan transaksi perdagangan di pasar saham.

Transaksi short selling memang cukup aktif di pasar saham luar negeri. Inilah yang mendorong bursa untuk melakukan pembenahan sehingga minat pasar terhadap fasilitas ini bisa meningkat.

"Kami memang mau mengaktifkan dalam waktu dekat, tapi tentu perlu proses. Kami arahnya kepada ritel, supaya ketahanan pasar modal lebih kuat," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ada sejumlah poin yang akan dikaji oleh bursa untuk pelonggaran short selling, salah satunya mengenai syarat dana yang harus disetor untuk dapat melakukan transaksi tersebut. Selain itu, bursa juga akan meningkatkan infrastruktur perdagangan.

Namun, Inarno masih belum bersedia menjabarkan secara rinci terkait poin-poin yang akan diubah. Dia hanya menyatakan nantinya perusahaan yang didirikan oleh Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yakni PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), akan dilibatkan.

"PEI akan kami aktifkan sehingga itu bisa menjadi salah satu pendukung dalam fasilitas short selling ini," ujar Inarno.

BEI sebenarnya telah memiliki aturan mengenai short selling, yakni Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan BEI No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa (AB).

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa syarat transaksi itu adalah AB harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai AB short selling dan nasabah harus menyetor modal minimal Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper