Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. resmi mengundurkan diri sebagai anggota bursa saham domestik melalui penghapusan pencatatan (delisting) saham per 17 Mei 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan Kamis (17/5), Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghapusan pencatatan saham perseroan yang sebelumnya memiliki ticker DAJK tersebut.
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat,” ungkap publikasi yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan dan PH Divisi Operasional Perdagangan BEI, Yayuk Sri Wahyuni.
Manajemen bursa menyampaikan jika perseroan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting oleh BEI, selama perseroan memenuhi persyaratan.
Bisnis mencatat Dwi Aneka Jaya Kemasindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 November 2018.
Tuntutan pailit tersebut datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang menilai kepailitan debiturnya merupakan satu-satunya jalan untuk mendapat kepailitan utang. Bank Mandiri memegang tagihan sebesar Rp428,27 miliar.
Pada awal Desember, Dwi Aneka Jaya Kemasindo lalu mengajukan pembatalan kepailitan ke Mahkamah Konstitusi. Tak lama setelah putusan pailit, BEI pun melakukan suspensi perdagangan saham perseroan.