Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. pada sore ini, Senin (2/4/2018).
Dengan demikian, saham emiten berkode PKPK tersebut bisa diperdagangkan kembali di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan sesi pertama besok, Selasa (3/4/2018).
Suspensi tersebut dijatuhkan bursa pada pagi ini, dengan alasan terjadinya peningkatan secara kumulatif yang signifikan.
Dalam keterbukaan informasi, bursa mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan dalam rangka cooling down. Adapun, penghentian perdagangan dilakukan sejak hari ini.
Penghentian tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.