Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO Naik Tipis 0,43%

Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil periode April 2018 untuk penetapan Bea Keluar sebesar US$711,62 per metrik ton menguat sebesar US$3,02 atau 0,43% dari bulan sebelumnya US$708,60 per MT.
Proses pemuatan buah kelapa sawit di perkebunan di Mamuju, Sulawesi Barat/Antara-Sahrul Manda Tikupadang
Proses pemuatan buah kelapa sawit di perkebunan di Mamuju, Sulawesi Barat/Antara-Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com, JAKARTA - Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude  palm  oil periode April 2018 untuk penetapan Bea Keluar sebesar US$711,62 per metrik ton menguat sebesar US$3,02 atau 0,43% dari bulan sebelumnya US$708,60 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO menguat dan tetap berada pada level di bawah US$750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar nol dolar AS per MT untuk periode April 2018," kata Oke, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Selasa (27/3/2018).

BK CPO untuk April 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar nol dolar AS per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2018.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2018 juga mengalami peningkatan sebesar US$351,83 atau 17,45%, yaitu dari US$2.016,57 per MT menjadi US$2.368,40 per MT.

Hal tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik US$343 atau 19,7% dari US$1.741 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$2.084 per MT pada April 2018. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional.

Namun demikian, penguatan ini tidak berdampak pada BK biji Kakao yang tetap sebesar lima persen.Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper