Bisnis.com, JAKARTA - Pungutan tahunan bagi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipastikan akan turun melalui revisi PP No. 11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan saat ini penurunan sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan. Tak hanya turun, kata dia, tarif pungutan itu juga akan disamakan alias berlaku bagi seluruh emiten.
"[Tarif akan] disamakan, dan akan turun. Harapannya tahun ini sudah bisa diselesaikan. Ini kami bekerja sama dengan Kementerian Keuangan karena mereka yang mengatur PP," katanya di Gedung BEI, Selasa (20/2/2018).
Besaran pungutan ini memang terus dikeluhkan oleh para emiten. Apalagi, kutipan yang dilakukan oleh OJK juga berbeda, antara emiten bank dengan emiten lainnya. Untuk emiten bank, pungutan sebesar 0,045% dari jumlah aset dan untuk emiten biasa sebesar 0,03%.
Pada pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa emiten bank sebenarnya dikenai dua pungutan, yakni biaya tahunan sebagai bank umum sebesar 0,045% dan biaya tahunan sebagai emiten sebesar 0,03%. Namun, OJK hanya mengutip satu pungutan yakni persentase yang lebih besar.
Fakhri menambahkan, penurunan pungutan tidak hanya pada emiten namun juga pada perusahaan efek. Dalam PP No. 11/2014 ada tiga jenis perusahaan efek yang dikenai pungutan, yakni agen penjual efek reksa dana, penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek, serta perusahaan pemeringkat efek.
Pungutan yang berlaku untuk ketiganya sama, yakni sebesar 1,2%. Namun, Fakhri belum bersedia menyebutkan besaran pungutan yang baru, baik untuk perusahaan efek maupun untuk emiten. "Angkanya saya lupa, tapi yang pasti turun. Ada beberapa item yang kami diskusikan terus," ujarnya.