Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara dengan cara private placement senilai Rp750 miliar.
Transaksi dilakukan pada Kamis (15/2/2018) lalu di luar mekanisme lelang rutin mingguan. SBSN yang diterbitkan adalah seri project based sukuk (PBS), yakni PBS-014 dan PBS-011 dengan status dapat diperdagangkan tradable.
Seri PBS-014 diterbitkan dengan nominal Rp250 miliar, sementara seri PBS-011 senilai Rp500 milliar.
Berikut ini pokok-pokok terms & conditions PBS-014 dan PBS-011 yang diterbitkan tersebut:
No. | Deskripsi | PBS-014 | PBS-011 |
1. | Nilai Nominal | Rp250 miliar | Rp500 miliar |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Dapat diperdagangkan (tradable) | Dapat diperdagangkan (tradable) |
3. | Imbal Hasil (Yield) | 5,79% | 6,07% |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon (per tahun) | Fixed 6,50% | Fixed 8,75% |
5. | Tanggal Terbit | 15 Februari 2018 | 15 Februari 2018 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 15 Mei 2021 | 15 Agustus 2023 |
7. | Pembayaran Imbalan Pertama | 15 Mei 2018 | 15 Agustus 2018 |
8. | Tanggal Pembayaran Imbalan | 15 Mei dan 15 November | 15 Februari dan 15 Agustus |
Adapun, pada Selasa (20/2/2018) pemerintah baru akan kembali menggelar lelang rutin untuk suku negara. Akan ada 6 seri yang dilelang dengan target indikatif penerbitan Rp8 triliun.
Keenam seri tersebut yakni SPN-S 07082018, PBS016, PBS002, PBS017, PBS012 dan PBS004.