Bisnis.com, JAKARTA--- Setelah holding BUMN tambang terbentuk pada akhir November 2017, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding BUMN minyak dan gas sebagai holding baru selanjutnya.
Dalam sepucuk salinan surat bertanggal 28 November 2017 yang beredar secara luas, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PT Perusahaan Gas Negara(Persero) Tbk. mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan. Surat bernomor 682-/MBU/11/2017 itu ditujukan kepada direksi PGN.
“Sehubungan dengan rencana pembentukan Holding BUMN minyak dan gas serta mempertimbangkan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina,” papar Rini dalam surat itu.
Seperti pengalaman pembentukan holding BUMN tambang, BUMN yang telah berstatus sebagai perusahaan terbuka (emiten) perlu menggelar RUPS-LB untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai perubahan status dari persero menjadi non-persero.
Seperti diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi dimana BUMN terbesar di Indonesia pada saat ini, Pertamina, akan menjadi induk holding dan PGN menjadi anggota holding. PGN sendiri telah menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia.
Anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas rencananya akan dialihkan kepemilikannya ke PGN. Pada saat ini, 100% saham Pertamina dimiliki oleh negara dan 57% saham PGN dimiliki oleh negara.
Berdasarkan skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam sejumlah kesempatan, 57% saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina sedangkan 100% saham Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
Skema itu kemungkinan tidak berbeda jauh dari skema holding BUMN tambang dimana pemerintah tetap mempertahankan seri A di anggota holding dan tetap memegang kendali melalui sejumlah hak istimewa seperti perubahan anggaran dasar hingga pengangkatan direksi atau komisaris.
Isu pembentukan holding BUMN yang melibatkanm Pertamina dan PGN tersebut telah muncul sejak Menteri BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan pada 2014. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujud.
Dikonfirmasi, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN sekaligus Komisaris Utama PGN Fajar Harry Sampurno mengatakan holding BUMN minyak dan gas merupakan target setelah holding BUMN tambang terbentuk.
“Kita akan agendakan secepatnya, memang setelah lahir holding BUMN tambang, selanjutnya adalah holding migas,” katanya, Senin (4/12).
Salah satu dasar hukum pembentukan holding BUMN antara lain mengenai PP No.72/2016 tentang Perubahan atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
Seperti diketahui, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan 6 holding pada tahap pertama yang terdiri dari holding tambang, energi, bank, konstruksi dan jalan tol, perumahan dan pangan.