Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Obligasi BUMN Tembus Rp60 Triliun

Penerbitan obligasi (termasuk sukuk) berdenominasi Rupiah oleh BUMN di bawah Kementerian BUMN sejak awal 2017 sampai pekan kedua November 2017 telah mencapai Rp60 triliun.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan obligasi (termasuk sukuk) berdenominasi Rupiah oleh BUMN di bawah Kementerian BUMN sejak awal 2017 sampai pekan kedua November 2017 telah mencapai Rp60 triliun.

Berdasarkan data dari berbagai sumber yang diolah Bisnis, jumlah tersebut telah melampaui jumlah obligasi yang diterbitkan oleh BUMN di bawah Kementerian BUMN pada 2016 sebesar Rp33 triliun, pada 2015 sebesar Rp19,5 triliun, pada 2014 sebesar Rp5,5 triliun, pada 2013 sebesar Rp12,52 triliun dan seterusnya. 
 
Jumlah tersebut belum memasukkan jumlah obligasi yang diterbitkan oleh BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Jumlah itu juga belum memasukkan obligasi atau surat utang lainnya yang diterbitkan oleh anak usaha BUMN atau perusahaan terafiliasi lainnya.
 
Sepanjang 2017, sejumlah BUMN menerbitkan obligasi lebih dari 1 tahap. Mereka antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
 
Dari jumlah obligasi yang diterbitkan sepanjang tahun, 40% di antaranya merupakan obligasi yang diterbitkan oleh bank milik negara, sisanya berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dari berbagai sektor seperti konstruksi, tambang, industri dasar, keuangan non-bank sampai infrastruktur.
 
Salah satu BUMN, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menawarkan obligasi untuk pertama kalinya dalam sepanjang sejarah perusahaan. KAI menerbitkan obligasi senilai Rp2 triliun yang akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat ini.
 
Pada umumnya, obligasi diterbitkan oleh BUMN untuk keperluan modal kerja dan modal investasi untuk mendanai kegiatan operasional perusahaan atau kegiatan investasi. Obligasi juga digunakan untuk membayar utang jatuh tempo perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper