Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan peraturan baru mengenai Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) untuk emiten atau perusahaan publik. Oleh karena itu, mereka mengharapkan tanggapan dari pelaku usaha dan masyarakat sebelum 8 November 2017.
Dalam rancangan Peraturan OJK yang mencakup 6 bab dan 12 pasal itu tertulis, SPE adalah sistem informasi berbasis web sebagai sarana pelaporan emiten. Laporan yang dimaksud mencakup laporan berkala dan indidental.
“Selain kewajiban penyampaian laporan melalui SPE, laporan keuangan dan laporan lainnya yang ditentukan OJK wajib pula disampaikan dalam bentuk asli tercetak (hardcopy),” tulis rancangan peraturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam Surat Edaran (SE) terpisah menyampaikan, untuk menggunakan SPE, emiten perlu menyediakan software, hardware, dan jaringan internet serta spesifikasi komputer yang memadai. Aplikasi SPE dapat diunduh melalui laman OJK dengan alamat spe.ojk.go.id.
“Setelah mendaftar melalui situs tersebut, emiten akan mendapatkan hak akses berupa user id dan password dari OJK. prosedur dan tata cara penggunaan SPE juga dapat diunduh di spe.ojk.go.id,” ujarnya.
Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menyampaikan laporan secara elektronik, perusahaan dapat memberikan tambahan revisi. Bila laporan sudah sampai kepada OJK, perseroan akan mendapatkan tanda bukti melalui surat elektronik (e-mail).
Secara rinci, ada 18 jenis laporan yang disampaikan melalui SPE. Laporan tersebut antara lain soal kepemilikan saham, rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sekretaris perusahaan publik, fakta material emiten, dan emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
Selanjutnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum, dividen saham, penyusunan piagam unit audit internal, transaksi afiliasi dan kepentingan tertentu, buy back saham, laporan keuangan, transaksi material, laporan tahunan, pembentukan komite audit, penawaran efek bersifat utang, penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), serta penerapan berkelanjutan.
Dari sisi ketentuan sanksi, OJK berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Namun, hukuman tersebut juga dapat dikenakan tanpa peringatan tertulis.
Dalam situs resminya, OJK menyebutkan pihaknya bermaksud meminta tanggapan atas rancangan Surat Edaran perihal SPE kepada para pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat. Tanggapan ditutup paling lambat pada 8 November 2017.
OJK Siapkan Sistem Pelaporan Elektronik Bagi Emiten
Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan peraturan baru mengenai Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) untuk emiten atau perusahaan publik. Oleh karena itu, mereka mengharapkan tanggapan dari pelaku usaha dan masyarakat sebelum 8 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Maftuh Ihsan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
BEI Catat 45 Emisi Surat Utang dengan Outstanding Rp58,74 Triliun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
