Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi konstruksi dan investasi milik negara, PT Waskita Karya (Persero) Tbk., menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai Rp5 triliun dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sebagai sole mandated lead arranger and bookrunner.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh manajemen perseroan pada Senin (18/9), dana yang diperoleh akan digunakan oleh Waskita Karya untuk untuk membiayai berbagai kegiatan operasional perusahaan.
Jangka waktu pinjaman tersebut adalah 5 tahun dengan tingkat bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) + 2,77 % per tahun atau saat ini setara dengan 7.77 % per tahun.
Adapun Mandated Lead Arranger adalah Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch. Semwntara itu lead arrangers adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Permata Tbk., dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
"Dengan arrangers PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, dan PT Bank SBI Indonesia," papar manajemen perseroan.