Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal agar menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor pasar modal.
Himbauan ini dipaparkan dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /SEOJK.04/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor pasar modal.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen tersebut, dipaparkan pelaku jasa keuangan di pasar modal rentan terhadap potensi dimanfaatkan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Penyedia jasa keuangan (PJK)di sektor pasar modal dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan,” tulis surat edaran tersebut.
Salah satu contoh yakni pelaku pencucian uang dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal-usulnya. Sementara itu, untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
Selain itu, semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan, membuat semakin tinggi risiko PJK di sektor pasar modal.
Potensi-potensi yang ada tersebut, membuat OJK menghimbau agar PJK di sektor pasar modal memperhatikan risiko yang mungkin muncul dari nasabah dengan mengategorikan nasabah berdasarkan tingkat risiko.