Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Antisipasi Aktivitas Pencucian Uang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal agar menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor pasar modal.
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal agar menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor pasar modal.

Himbauan ini dipaparkan dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /SEOJK.04/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor pasar modal.  

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen tersebut, dipaparkan pelaku jasa keuangan di pasar modal rentan terhadap potensi dimanfaatkan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Penyedia jasa keuangan (PJK)di sektor pasar modal dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan,” tulis surat edaran tersebut.

Salah satu contoh yakni pelaku pencucian uang dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal-usulnya. Sementara itu, untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.

Selain itu, semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan, membuat semakin tinggi risiko PJK di sektor pasar modal.

Potensi-potensi yang ada tersebut, membuat OJK menghimbau agar PJK di sektor pasar modal memperhatikan risiko yang mungkin muncul dari nasabah dengan mengategorikan nasabah berdasarkan tingkat risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper