Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan transaksi aset dasar.
Kewajiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Efektifnya regulasi ini merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi.
Direktur KSEI Syafruddin mengungkapkan dengan pemberlakuan kewajiban penggunaan S-INVEST, maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi.
"Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudukan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujarnya, Selasa (5/9).
Syafruddin menambahkan bahwa cakupan layanan S-INVEST untuk kegiatan transaksi aset dasar meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi, alokasi, proses pemasangan intruksi penyelesaian transaksi efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian. Agar dapat menggunakan modul PTP ini, pengguna S-INVEST harus menandatangani terlebih dahulu perjanjian dengan KSEI.