Bisnis.com, JAKARTA - Pasar modal belum lama ini menerbitkan produk baru di pasar modal untuk mendukung pendanaan infrastruktur.
PT Jasa Marga Tbk menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Surat Berharga Pendapatan Jalan Tol Jakarta Bogor Ciawi. Dengan KIK EBA berbasis pendapatan, Jasa Marga melakukan sekuritisasi atas pendapatannya di ruas tol Jagorawi selama lima tahun ke depan.
Investor mendapatkan imbal hasil berupa bunga. Dengan sekuritisasi tersebut, Jasa Marga mendapatkan dana tunai dalam jumlah besar yang antara lain digunakan untuk pembangunan ruas-ruas tol lainnya.
“Sebenarnya, konsep sekuritisasi ini bukan hal baru di negara kita. Misalnya saja di Palembang, tahun 1970-an sudah ada lebak lebung,” ujar Director Invesor Relation dan Chief Economist Bahana TCW Budi Hikmat di Jakarta, dalam pernyataan tertulis, Minggu (3/9/2017).
Budi menjelaskan, ketika desa di Palembang memerlukan dana, diadakan penawaran lebak lebung, yaitu hak pengelolaan anak sungai kepada warga.
Lelang ini dilakukan transparan. Pemenangnya, dapat menguasai ruas anak sungai dalam kurun waktu satu tahun. Desa mendapatkan dana tunai di muka untuk berbagai keperluan, sementara warga yang menjadi investor dapat menguasai anak sungai yang merupakan tempat ikan berbiak.
Ikan yang masuk ke anak sungai menjadi hak dari pemenang lelang tersebut. Bisa jadi, konsep sekuritisasi seperti ini ada juga di daerah lain dengan nama dan aset yang berbeda.
Kini, konsep tersebut dapat diterapkan pada aset-aset perusahaan seperti piutang dan arus kas. Tagihan kartu kredit, tagihan listrik, tagihan kredit kendaraan bermotor, bahkan tagihan premi asuransi merupaka aset yang dapat disekuritisasi.
Dalam mendukung pembiayaan infrastruktur, Bahana TCW mengeluarkan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Soni Wibowo Direktur Investasi Bahana TCW mengatakan Bahana sudah meluncurkan RDPT Pelabuhan dengan nilai sebesar US$35 juta atau sekitar Rp 465 miliar. “Produk ini sudah jalan, investor suda berkomitmen dan proyek sudah ada,” jelas Soni.
Dana yang dihimpun akan digunakan untuk mengakuisisi areal di Pelabuhan Tanjung Priok agar dapat direvitalisasi.
RDPT merupakan produk reksa dana yang ditawarkan maksimal kepada 50 investor saja dan langsung berinvestasi pada proyek-proyek di sektor riil. Umumnya, investor yang diundang adalah institusi. Selain RDPT Pelabuhan, Bahana TCW juga sedang membicarakan rencana penerbitan RDPT Jalan Tol.
“Tahun 2018, kami juga akan menerbitkan RDPT jalan tol dengan nilai sebesar Rp 5 triliun. Pembahasan sudah dimulai,” tambah Soni lagi.
Diharapkan dengan produk-produk reksa dana yang terkait dengan proyek infrastruktur tersebut, pendanaan dari pasar modal ke infrastruktur semakin besar. Pembangunan infrastruktur dapat berlanjut, para investor pun memiliki berbagai macam alternatif investasi.