Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia dihentikan sementara.
Penghentian sementara dilakukan sejak sesi I perdagangan pada 20 Desember 2016.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2016 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia sebagai perantara pedagang efek.
"Mulai sesi I perdagangan 20 Desember 2016 Recapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampa dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BEI, Selasa (20/12/2016).